PENAMBANGAN BATU BARA SECARA BEBAS


KELOMPOK :
ADELIA SURYANI (30415107)
ALFIYYA SALSABILA (30415519)
DILAFITRIANI (31415903)
JUNIARTI (33415637)
PENAMBANGAN BATU BARA SECARA BEBAS
Salah satu daerah penghasil batubara adalah kota Samarinda dan salah satunya adalah PT Permata Nusasetiahati. Industri batubara menghasilkan manfaat sosial dan ekonomiyang besar bagi Indonesia seperti: lapangan kerja bagi ribuan masyarakat Indonesia terutama di daerah yang kurang berkembang di daerah seperti Kalimantan dan Sumatera dan juga akan mendukung program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan . Namun kegiatan tersebut tidak hanya menguntungkan dari segi sosial dan ekonomi tapi juga memberikan dampak negatif, terutama kerusakan lingkungan di daerah penghasil tambang.
Di daerah penghasil barang tambang, lingkungan yang sehat dan bersih yang merupakan hak asasi setiap orang menjadi barang langka. Bahkan daerah penghasil juga merasakan ketidak adilan seperti kebutuhan energi akan listrik dari batubara masih kurang pasokannya. Sementara batu bara dikirim ke daerah lain untukmemenuhi kebutuhan energy terutama untuk pembangkit listrik tenaga uap di Jawa. Disamping itu negara Indonesia ingin meningkatkan pertumbuhan ekonominya dengan mendapatkan devisa sebesar-besarnya dari bahan tambang dan migas maka tidak ada jalan lain, eksploitasi besar-besaran terutama barang tambang batubara pada beberapa tahun ini semakin gencar. Hal ini membuat kondisi lingkungan di daerah penghasil batubara semakin menurun bahkan makin kritis.

MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN BATU BARA
Pertambangan batubara telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar, baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air . Penambangan Batubara secara bebas tanpa izin, secara langsung dapat menyebabkan pencemaran antara lain :
1.      Pencemaran air
Permukaan batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai, tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
Batubara yang mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah, namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan dari air yang terkontaminasi merkuri.
2.      Pencemaran udara
Polusi/pencemaran udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan.  Menurut logika udara kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan  polutan ikut andil dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa,bronchitis dan pneumonia serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
3.      Pencemaran Tanah
Penambangan batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic, menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
Disamping itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang  diakibatkan oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas rumah kaca.
Aktivitas  pertambangan  batubara  juga  berdampak  terhadap  peningkatan laju  erosi  tanah  dan  sedimentasi  pada  sempadan  dan  muara-muara  sungai.
Kejadian  erosi  merupakan  dampak  tidak  langsung  dari  aktivitas  pertambangan batubara melainkan dampak dari pembersihan  lahan untuk bukaan  tambang dan pembangunan  fasilitas  tambang  lainnya  seperti  pembangunan  sarana  dan prasarana  pendukung  seperti  perkantoran,  permukiman  karyawan,Dampak  penurunan  kesuburan  tanah  oleh  aktivitas  pertambangan
 batubara  terjadi  pada  kegiatan  pengupasan  tanah  pucuk  (top  soil)  dan  tanah penutup  (sub  soil/overburden).  Pengupasan  tanah  pucuk  dan  tanah  penutup akan merubah  sifat-sifat  tanah  terutama  sifat  fisik  tanah  dimana  susunan  tanah yang  terbentuk  secara  alamiah  dengan  lapisan-lapisan  yang  tertata  rapi  dari lapisan  atas  ke  lapisan  bawah  akan  terganggu  dan  terbongkar  akibat pengupasan  tanah  tersebut.

CARA PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Usaha pertambangan, sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi , merupakan dua sisi yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan berupa:
1.     KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
2.     Tata ruang
3.     Baku mutu lingkungan
4.     Kreteria baku kerusakan lingkungan
5.      Amdal
6.     UKL-UPL
7.     Perizinan
8.     Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9.     Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
10.   Anggaran berbasis lingkungan hidup
11.   Analisis resiko lingkungan hidup
12.   Audit lingkungan hidup
13.   Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi tidak termasuk kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah
·         pengamatan melalui udara
·         survey geofisika
·         studi sedimen di aliran sungai dan
·         studi geokimia yang lain,

Diperkirakan lebih dari 2/3 kegiatan ekstaksi bahan mineral didunia dilakukan dengan pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open-pit mining, strip mining, dan quarrying,
  1. metode strip mining (tambang bidang).
Dengan menggunakan alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk mengambil mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya digunakan untuk menggali deposit batubara yang tipis dan datar yang terletak didekat permukaan tanah.
  1. Teknik pertambangan quarrying
bertujuan untuk mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang bawah tanah digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga jika digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus dipindahkan sangat besar. Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas.
Kegiatan ekstraksi meng-hasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup (overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung mineral, yang menutupi atau berada diantara zona mineralisasi atau batuan yang mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.
Batuan penutup umumnya terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan limbah meliputi batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan dengan singkapan bijih.
  • Pengolahan Bijih dan Operasional Pabrik
pengolahan bijih pada umumnya terdiri dari proses benefication – dimana bijih yang ditambang diproses menjadi konsentrat bijih untuk diolah lebih lanjut atau dijual langsung, Proses benefication terdiri dari kegiatan persiapan, penghancuran dan atau penggilingan, peningkatan konsentrasi dengan gravitasi atau pemisahan secara magnetis atau dengan menggunakan metode flotasi (pengapungan), yang diikuti dengan pengawaairan (dewatering) dan penyaringan.
  • Pengolahan metalurgi
bertujuan untuk mengisolasi logam dari konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi, hidrometalurgi atau elektrometalurgi baik dilaku-kan sebagai proses tunggal maupun kombinasi. Proses pyrometalurgi seperti roasting (pembakaran) dan smelting menyebabkan terjadinya gas buang ke atmosfir
Metode hidrometalurgi pada umumnya menghasilkan bahan pencemar dalam bentuk cair yang akan terbuang ke kolam penampung tailing jika tidak digunakan kembali (recycle). Angin dapat menyebarkan tailing kering yang menyebabkan terja-dinya pencemaran udara. Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan (seperti sianida, merkuri, dan asam kuat) bersifat berbahaya.
  • Proses pengolahan batu bara
pada umumnya diawali oleh pemisahan limbah dan batuan secara mekanis diikuti dengan pencucian batu bara untuk menghasilkan batubara berkualitas lebih tinggi. Dampak potensial akibat proses ini adalah pembuangan batuan limbah dan batubara tak terpakai, timbulnya debu dan pembuangan air pencuci.
Isu-isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing meliputi :
  1. Karakteristik geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi migrasi lindian dari tailing.
  2. Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi keamanan lokasi dan desain teknis .
  3. Konflik penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanian serta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan penduduk local.
  4. Karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk pengolahannya.
Reklamasi setelah pasca tambang.
  • Decomisioning Dan Penutupan Tambang
Setelah ditambang selama masa tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang harus ditutup karena tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, banyak lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.
  • Metode Pengelolaaan Lingkungan
Mengingat besarnya dampak yang disebabkan oleh aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA (1995) merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan tambang terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar. Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah :
  1. Menggunakan struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
  2. Mengembangkan rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air
  3. Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
  4. Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk
  5. Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam pengendapan tailing
  6. Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
  7. Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
  8. Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang.
JENIS-JENIS KECELAKAAN YANG TERJADI DIPERTAMBANGAN BATU BARA
  • Terjepit, terlindas
  • Teriris, terpotong, tergores
  • Jatuh terpeleset
  • Tertabrak
  • Terkena benturan keras
  • Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
  • Rawan dengan bahan bakar yang mudah terbakar
PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Program lingkungan sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
a.       Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar
b.      Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan
c.       Pengendalian dampak risiko lingkungan
d.      Pengembangan wilayah sehat.

Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll.) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada pengelolaan dampak kesehatan.

PENCEMARAN DAN PENYAKIT YANG MUNGKIN TIMBUL
Pertambangan batu bara menyebabkan pencemaran polusi udara di sekitar lingkungan PLTU batu bara. Pencemaran udara tersebut juga berdampak pada gangguan kesehatan seperti kanker paru, stroke, penyakit pernafasan dan persoalan lain terkait pencemaran udara. Pembangunan pembangkit batu bara mengakibatkan jutaan rakyat Indonesia merasakan dampak buruk pencemaran udara beracun. Polusi batubara sangat berbahaya bagi manusia. Batubara mengeluarkan partikel PM 2,5 yang sangat mudah masuk ke tubuh manusia melalui udara yang dihirup. Ini menyebabkan risiko kanker lebih tinggi. Indonesia tidak mempunyai aturan khusus menangani pencemaran udara akibat pertambangan. Begitupun standardisasi PM 2,5. Indonesia juga tidak pernah memantau bahaya polusi PLTU.

Indikasi lainnya seperti lubang bekas tambang tidak direklamasi, kerusakan kawasan hutan, kewajiban membayar jaminan reklamasi dan jaminan paska tambang yang tidak dipenuhi juga terkesan dibiarkan. Bahkan, masalah izin terindikasi masuk kawasan hutan konservasi dan lindung yang terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Palonologi Kementerian Kehutanan No. S.706/VII-PKH/2014 bertanggal 10 Juli 2014 pun belum ditindaklanjuti.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Mata Kuliah Softskill Pengetahuan Lingkungan

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Tugas metode penelitian ringkasan jurnal pengembangan alat bantu rehabilitasi pasien pasca stroke berbasis virtual reality