PENAMBANGAN BATU BARA SECARA BEBAS
KELOMPOK :
ADELIA SURYANI (30415107)
ALFIYYA SALSABILA (30415519)
DILAFITRIANI (31415903)
JUNIARTI (33415637)
PENAMBANGAN
BATU BARA SECARA BEBAS
Salah satu daerah
penghasil batubara adalah kota Samarinda dan salah satunya adalah PT Permata
Nusasetiahati. Industri batubara menghasilkan manfaat sosial dan ekonomiyang
besar bagi Indonesia seperti: lapangan kerja bagi ribuan masyarakat Indonesia
terutama di daerah yang kurang berkembang di daerah seperti Kalimantan dan
Sumatera dan juga akan mendukung program pemerintah untuk pengentasan
kemiskinan . Namun kegiatan tersebut tidak hanya menguntungkan dari segi sosial
dan ekonomi tapi juga memberikan dampak negatif, terutama kerusakan lingkungan
di daerah penghasil tambang.
Di daerah penghasil
barang tambang, lingkungan yang sehat dan bersih yang merupakan hak asasi
setiap orang menjadi barang langka. Bahkan daerah penghasil juga merasakan
ketidak adilan seperti kebutuhan energi akan listrik dari batubara masih kurang
pasokannya. Sementara batu bara dikirim ke daerah lain untukmemenuhi kebutuhan
energy terutama untuk pembangkit listrik tenaga uap di Jawa. Disamping itu
negara Indonesia ingin meningkatkan pertumbuhan ekonominya dengan mendapatkan
devisa sebesar-besarnya dari bahan tambang dan migas maka tidak ada jalan lain,
eksploitasi besar-besaran terutama barang tambang batubara pada beberapa tahun
ini semakin gencar. Hal ini membuat kondisi lingkungan di daerah penghasil
batubara semakin menurun bahkan makin kritis.
MASALAH
LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN BATU BARA
Pertambangan
batubara telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup besar,
baik itu air, tanah, Udara, dan hutan, Air . Penambangan Batubara secara bebas
tanpa izin, secara langsung dapat menyebabkan pencemaran antara lain :
1. Pencemaran air
Permukaan
batubara yang mengandung pirit (besi sulfide) berinteraksi dengan air
menghasilkan Asam sulfat yang tinggi sehingga terbunuhnya ikan-ikan di sungai,
tumbuhan, dan biota air yang sensitive terhadap perubahan pH yang drastis.
Batubara
yang mengandung uranium dalam konsentrasi rendah, torium, dan isotop radioaktif
yang terbentuk secara alami yang jika dibuang akan mengakibatkan kontaminasi
radioaktif. Meskipun senyawa-senyawa ini terkandung dalam konsentrasi rendah,
namun akan memberi dampak signifikan jika dibung ke lingkungan dalam jumlah
yang besar. Emisi merkuri ke lingkungan terkonsentrasi karena terus menerus
berpindah melalui rantai makan dan dikonversi menjadi metilmerkuri, yang merupakan
senyawa berbahaya dan membahayakan manusia. Terutama ketika mengkonsumsi ikan
dari air yang terkontaminasi merkuri.
2. Pencemaran udara
Polusi/pencemaran
udara yang kronis sangat berbahaya bagi kesehatan. Menurut logika udara
kotor pasti mempengaruhi kerja paru-paru. Peranan polutan ikut andil
dalam merangsang penyakit pernafasan seperti influensa,bronchitis dan pneumonia
serta penyakit kronis seperti asma dan bronchitis kronis.
3. Pencemaran Tanah
Penambangan
batubara dapat merusak vegetasi yang ada, menghancurkan profil tanah genetic,
menggantikan profil tanah genetic, menghancurkan satwa liar dan
habitatnya, degradasi kualitas udara, mengubah pemanfaatan lahan dan hingga
pada batas tertentu dapat megubah topografi umum daerah penambangan secara permanen.
Disamping
itu, penambangan batubara juga menghasilkan gas metana, gas ini mempunyai
potensi sebagi gas rumah kaca. Kontribusi gas metana yang diakibatkan
oleh aktivitas manusia, memberikan kontribusi sebesar 10,5% pada emisi gas
rumah kaca.
Aktivitas pertambangan
batubara juga berdampak terhadap peningkatan laju
erosi tanah dan sedimentasi pada sempadan
dan muara-muara sungai.
Kejadian erosi
merupakan dampak tidak langsung dari
aktivitas pertambangan batubara melainkan dampak dari pembersihan
lahan untuk bukaan tambang dan pembangunan fasilitas
tambang lainnya seperti pembangunan sarana dan
prasarana pendukung seperti perkantoran,
permukiman karyawan,Dampak penurunan kesuburan
tanah oleh aktivitas pertambangan
batubara terjadi pada
kegiatan pengupasan tanah pucuk (top soil)
dan tanah penutup (sub soil/overburden).
Pengupasan tanah pucuk dan tanah penutup akan
merubah sifat-sifat tanah terutama sifat
fisik tanah dimana susunan tanah yang terbentuk
secara alamiah dengan lapisan-lapisan yang
tertata rapi dari lapisan atas ke lapisan
bawah akan terganggu dan terbongkar akibat
pengupasan tanah tersebut.
CARA
PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,
pengawasan, dan penegakan hukum.
Usaha
pertambangan, sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi ,
merupakan dua sisi yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di
Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang banyak
menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan
menimbulkan benturan kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha
menjaga kelestarian alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan
UU No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument pencegahan
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan
yang berdampak penting terhadap lingkungan berupa:
1. KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
2. Tata ruang
3. Baku mutu lingkungan
4. Kreteria baku kerusakan lingkungan
5. Amdal
6. UKL-UPL
7. Perizinan
8. Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
10. Anggaran
berbasis lingkungan hidup
11. Analisis
resiko lingkungan hidup
12. Audit
lingkungan hidup
13. Instrument
lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi tidak termasuk kedalam kajian
studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey dan studi pendahuluan
yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan dilakukan. Yang termasuk
sebagai kegiatan ini adalah
· pengamatan melalui udara
· survey geofisika
· studi sedimen di aliran sungai dan
· studi geokimia yang lain,
Diperkirakan lebih dari 2/3 kegiatan ekstaksi
bahan mineral didunia dilakukan dengan pertambangan terbuka. Teknik tambang
terbuka biasanya dilakukan dengan open-pit mining, strip mining, dan quarrying,
- metode strip mining (tambang bidang).
Dengan menggunakan alat pengeruk, penggalian dilakukan
pada suatu bidang galian yang sempit untuk mengambil mineral. Setelah mineral
diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan
limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh
galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya digunakan untuk menggali
deposit batubara yang tipis dan datar yang terletak didekat permukaan tanah.
- Teknik pertambangan quarrying
bertujuan untuk mengambil batuan ornamen, bahan
bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk urugan jalan, semen, beton dan
batuan urugan jalan makadam.
Tambang bawah tanah digunakan
jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga jika digunakan
teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus dipindahkan sangat
besar. Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih rendah dibanding
tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil dan akses ke
dalam lubang tambang lebih terbatas.
Kegiatan ekstraksi meng-hasilkan
limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah utama yang
dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup (overburden)
dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung mineral, yang
menutupi atau berada diantara zona mineralisasi atau batuan yang mengandung
mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.
Batuan penutup umumnya terdiri
dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan limbah meliputi batuan yang
dipindahkan pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan eksploitasi singkapan
bijih serta batuan yang berada bersamaan dengan singkapan bijih.
- Pengolahan Bijih dan Operasional Pabrik
pengolahan bijih pada umumnya terdiri dari proses
benefication – dimana bijih yang ditambang diproses menjadi konsentrat bijih
untuk diolah lebih lanjut atau dijual langsung, Proses benefication terdiri
dari kegiatan persiapan, penghancuran dan atau penggilingan, peningkatan
konsentrasi dengan gravitasi atau pemisahan secara magnetis atau dengan
menggunakan metode flotasi (pengapungan), yang diikuti dengan pengawaairan
(dewatering) dan penyaringan.
- Pengolahan metalurgi
bertujuan untuk mengisolasi logam dari konsentrat
bijih dengan metode pyrometallurgi, hidrometalurgi atau elektrometalurgi baik
dilaku-kan sebagai proses tunggal maupun kombinasi. Proses pyrometalurgi
seperti roasting (pembakaran) dan smelting menyebabkan terjadinya gas buang ke
atmosfir
Metode hidrometalurgi pada umumnya menghasilkan bahan
pencemar dalam bentuk cair yang akan terbuang ke kolam penampung tailing jika
tidak digunakan kembali (recycle). Angin dapat menyebarkan tailing kering yang
menyebabkan terja-dinya pencemaran udara. Bahan-bahan kimia yang digunakan di
dalam proses pengolahan (seperti sianida, merkuri, dan asam kuat) bersifat
berbahaya.
- Proses pengolahan batu bara
pada umumnya diawali oleh pemisahan limbah dan batuan
secara mekanis diikuti dengan pencucian batu bara untuk menghasilkan batubara
berkualitas lebih tinggi. Dampak potensial akibat proses ini adalah pembuangan
batuan limbah dan batubara tak terpakai, timbulnya debu dan pembuangan air
pencuci.
Isu-isu penting yang perlu dipertimbangkan dalam
evaluasi alternatif pembuangan tailing meliputi :
- Karakteristik geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat penimbunan tailing dan potensi migrasi lindian dari tailing.
- Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi keamanan lokasi dan desain teknis .
- Konflik penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya, pertanian serta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang liar dan penduduk local.
- Karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk pengolahannya.
Reklamasi setelah pasca tambang.
- Decomisioning Dan Penutupan Tambang
Setelah ditambang selama masa tertentu cadangan bijih
tambang akan menurun dan tambang harus ditutup karena tidak ekonomis lagi.
Karena tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, banyak lokasi tambang yang
ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan
atau sumberdaya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus
dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk
bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi
juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan
untuk digunakan sebagai lahan produktif.
- Metode Pengelolaaan Lingkungan
Mengingat besarnya dampak yang disebabkan oleh
aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang terencana dan
terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan biasanya menganut
prinsip Best Management Practice. US EPA (1995) merekomendasikan beberapa upaya
yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan tambang
terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar. Beberapa upaya pengendalian
tersebut adalah :
- Menggunakan struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
- Mengembangkan rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air
- Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
- Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk
- Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam pengendapan tailing
- Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
- Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
- Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang.
JENIS-JENIS KECELAKAAN YANG TERJADI
DIPERTAMBANGAN BATU BARA
- Terjepit, terlindas
- Teriris, terpotong, tergores
- Jatuh terpeleset
- Tertabrak
- Terkena benturan keras
- Terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun
- Rawan dengan bahan bakar yang mudah terbakar
PENYEHATAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
Program lingkungan sehat
bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui
pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas
sektor berwawasan kesehatan. Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan
tersebut meliputi:
a. Penyediaan sarana air bersih
dan sanitasi dasar
b. Pemeliharaan dan pengawasan
kualitas lingkungan
c. Pengendalian dampak risiko
lingkungan
d. Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan
lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai
lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan kesehatan
lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat
berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas
sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll.) baik
kebijakan dan pembangunan fisik dan departemen Kesehatan sendiri terfokus
kepada pengelolaan dampak kesehatan.
PENCEMARAN DAN PENYAKIT YANG
MUNGKIN TIMBUL
Pertambangan
batu bara menyebabkan pencemaran polusi udara di sekitar lingkungan PLTU batu
bara. Pencemaran udara tersebut juga berdampak pada gangguan kesehatan seperti
kanker paru, stroke, penyakit pernafasan dan persoalan lain terkait pencemaran
udara. Pembangunan pembangkit batu bara mengakibatkan jutaan rakyat Indonesia
merasakan dampak buruk pencemaran udara beracun. Polusi batubara sangat
berbahaya bagi manusia. Batubara mengeluarkan partikel PM 2,5 yang sangat mudah
masuk ke tubuh manusia melalui udara yang dihirup. Ini menyebabkan risiko
kanker lebih tinggi. Indonesia tidak mempunyai aturan khusus menangani
pencemaran udara akibat pertambangan. Begitupun standardisasi PM 2,5. Indonesia
juga tidak pernah memantau bahaya polusi PLTU.
Indikasi lainnya
seperti lubang bekas tambang tidak direklamasi, kerusakan kawasan hutan,
kewajiban membayar jaminan reklamasi dan jaminan paska tambang yang tidak
dipenuhi juga terkesan dibiarkan. Bahkan, masalah izin terindikasi masuk
kawasan hutan konservasi dan lindung yang terungkap dalam surat Direktorat
Jenderal Palonologi Kementerian Kehutanan No. S.706/VII-PKH/2014 bertanggal 10
Juli 2014 pun belum ditindaklanjuti.
Komentar
Posting Komentar