HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Rangkuman presentasi
kelompok 1
Hak Kekayaan
Intelektual adalah padanan kata yang
biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR). Sedangkan
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan
atas kecerdasan daya pikir, seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, karya
tulis, gubahan lagu, dan lain-lain. HAKI juga dapat dikatakan sebagai
sumber perlindungan dan jaminan untuk setiap individu ataupun kelompok bila
memberkan ide. HAKI berlaku pada saat
ketika seseorang telah dapat mengeluarkan ide-ide yang di miliknya.
Adapun Objek yang
diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia. Dan Organisasi
Internasional yang mewadahi H.K.I adalah WIPO (World International Property
Organisation). HAKI di setiap negaranya berbeda-beda, karena menyesuaikan hukum atau peraturan dari negaranya masing-masing.
Beberapa prinsip pada HAKI yaitu:
·
Prinsip
Ekonomi
·
Prinsip
Keadilan
·
Prinsip
Kebudayaan
·
Prinsip
Sosial
Peranan-peranan HAKI antaralain:
Pada Hak eksklusif
yang diberikan negara kepada pelaku HAKI yang dimaksudkan sebagai penghargaan
atas hasil karya atau kreativitas nya, dan agar orang lain bisa lebih lanjut
mengembangkannya lagi. Dari
sanalah, pada pertengahan tahun 1980-an, negara-negara yang tergabung dalam GATT/WTO bersepakat
tentang aturan main IPR atau HAKI.
Pada saat
kemajuan teknologi begitu pesat dan pasar terus bertransformasi dalam tataran
global dalam bentuk "transnational", diperlukanlah perangkat hukum
untuk meningkatkan dan melindungi kepentingan investasi industri, budaya maupun
pasar.
Perlindungan
hukum pada HAKI diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang
ataupun badan apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan
persyaratan yang ada. Contoh
karya cipta dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk
perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan
(scientific), desain industri, dll.
Sifat-sifat pada HAKI yaitu:
·
Memiliki jangka waktu tertentu ataupun terbatas.
·
Dan bersifat ekslusif dan mutlak.
Jenis-jenis yang terdapat pada HAKI
antaralain:
·
Hak
Cipta (Copyrights)
·
Hak
Kekayaan Industry, yang meliputi:
1.
Paten
(Patent)
2.
Merek
(Trademark)
3.
Rahasia
Dagang (Trade Secrets)
4.
Desain
Industri (Industrial Design)
5.
Tata
Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
6.
Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
Adapun perngaturan yang terdapat pada
HAKI antara lain:
·
Hak
Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta
·
Hak
Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang
Paten
·
Hak
Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang
Merek
·
Rahasia
Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
·
Desain
Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
·
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang
Perlindungan Varietas Tanaman
Pada contoh kasus yang di berikan
dari kelompok 1 ini adalah :
Terdapat sebuah erusahaan
makanan bernama KFC, yang sudah terkenal dan dikenal dengan banyak orang di
dunia , dengan nama nya yang sudah terkenal itu, banyak perusahaan – perusahaan
diluar sana yang ingin mendompleng nama perusahaannya dengan memiripkan nama
perusahaannya dengan KFC contohnya QFC.
Pihak KFC
menuntup QFC karena QFC telah mendompleng nama nya dengan cara memiripkan nama
perusahaannya dan memiripkan lambang nya dengan KFC.
Komentar
Posting Komentar