HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

                                                                   

Rangkuman presentasi kelompok 1

Hak Kekayaan Intelektual adalah  padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR). Sedangkan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan atas kecerdasan daya pikir, seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, karya tulis, gubahan lagu, dan lain-lain. HAKI juga dapat dikatakan sebagai sumber perlindungan dan jaminan untuk setiap individu ataupun kelompok bila memberkan ide. HAKI berlaku pada saat ketika seseorang telah dapat mengeluarkan ide-ide yang di miliknya.

Adapun Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Dan Organisasi Internasional yang mewadahi H.K.I adalah WIPO (World International Property Organisation). HAKI di setiap negaranya berbeda-beda, karena menyesuaikan hukum atau peraturan dari negaranya masing-masing.

Beberapa prinsip pada HAKI yaitu:
·         Prinsip Ekonomi
·         Prinsip Keadilan
·         Prinsip Kebudayaan
·         Prinsip Sosial

Peranan-peranan HAKI antaralain:
Pada Hak eksklusif yang diberikan negara kepada pelaku HAKI yang dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya atau kreativitas nya, dan agar orang lain bisa lebih lanjut mengembangkannya lagi. Dari sanalah, pada pertengahan tahun 1980-an, negara-negara yang tergabung dalam GATT/WTO bersepakat tentang aturan main IPR atau HAKI.

Pada saat kemajuan teknologi begitu pesat dan pasar terus bertransformasi dalam tataran global dalam bentuk "transnational", diperlukanlah perangkat hukum untuk meningkatkan dan melindungi kepentingan investasi industri, budaya maupun pasar.
 
Perlindungan hukum pada HAKI diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun badan apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada. Contoh karya cipta dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan, artistik, ilmu pengetahuan (scientific), desain industri, dll.

Sifat-sifat pada HAKI yaitu:
·         Memiliki jangka waktu tertentu ataupun terbatas.
·         Dan bersifat ekslusif dan mutlak.

Jenis-jenis yang terdapat pada HAKI antaralain:
·         Hak Cipta (Copyrights)
·         Hak Kekayaan Industry, yang meliputi:
1.       Paten (Patent)
2.       Merek (Trademark)
3.       Rahasia Dagang (Trade Secrets)
4.       Desain Industri (Industrial Design)
5.       Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
6.       Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)

Adapun perngaturan yang terdapat pada HAKI antara lain:
·         Hak Cipta (Copyrights)
                UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         Hak Paten (Patent)
                UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
·         Hak Merek (Trademark)
                UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
·         Rahasia Dagang (Trade Secrets)
                UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·         Desain Industri (Industrial Design)
                UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
                UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
                UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman


Pada contoh kasus yang di berikan dari kelompok 1 ini adalah :
Terdapat sebuah erusahaan makanan bernama KFC, yang sudah terkenal dan dikenal dengan banyak orang di dunia , dengan nama nya yang sudah terkenal itu, banyak perusahaan – perusahaan diluar sana yang ingin mendompleng nama perusahaannya dengan memiripkan nama perusahaannya dengan KFC contohnya QFC.
Pihak KFC menuntup QFC karena QFC telah mendompleng nama nya dengan cara memiripkan nama perusahaannya dan memiripkan lambang nya dengan KFC.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Mata Kuliah Softskill Pengetahuan Lingkungan

Tugas metode penelitian ringkasan jurnal pengembangan alat bantu rehabilitasi pasien pasca stroke berbasis virtual reality