Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

HAK PATEN

Hak paten LG yang berkerja sama dengan Google Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kalau seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam penelitian dan menemukan atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah seorang inventor. Sehingga pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. (Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten). Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetu...