HAK PATEN



Hak paten LG yang berkerja sama dengan Google

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara atau pemerintah kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Kalau seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam penelitian dan menemukan atau menghasilkan invensi di bidang teknologi adalah seorang inventor. Sehingga pemegang paten adalah inventor yang sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten. (Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2001 tentang paten).

Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi atas hasil penelitiannya sendiri atau orang lain dengan persetujuannya.
Sedangkan seseorang atau beberapa orang yang melakukan penelitian dan menemukan suatu temuan (invensi) dalam bidang teknologi dinamakan inventor. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dan terdaftar dalam Daftar Umum Paten.



Syarat mendapatkan hak paten
Untuk mendapatkan hak paten tersebut, ada beberapa syarat yang harus diselesaikan, antara lain :
– Penemukan yang akan dipatenkan tersebut adalah penemuan yang baru, dan belum pernah ditemukan dimanapun.
– Penemukan yang akan dipatenkan tersebut adalah sebuah penemuan yang terbilang unik, dan belum pernah ada sebelumnya.
 

Contoh kasus hak paten LG dengan Google Pengumuman kerja sama paten antara LG dan Google itu dilakukan di sela-sela laporan kinerja keuangan LG pada kuartal tiga 2014 yang dilakukan pada Rabu (5/11/2014) dan dimuat di halaman web LG Newsroom. Maksud dari kerjasama dalam lintas paten ini yaitu ingin perusahaan bisa fokus dalam menghadirkan produk dan layanan yang berkualitas bagi konsumennya di seluruh dunia. Namun, Google dan LG tidak merinci lebih jauh hak paten apa saja yang akan mereka bagi.

Sumber:


https://ratuhermikusumah.wordpress.com/2015/04/19/contoh-kasus-hak-paten/
http://tekno.kompas.com/read/2014/11/05/16290017/LG.dan.Google.Kerjasama.Hak.Paten.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Mata Kuliah Softskill Pengetahuan Lingkungan

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Tugas metode penelitian ringkasan jurnal pengembangan alat bantu rehabilitasi pasien pasca stroke berbasis virtual reality