HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Rangkuman presentasi kelompok 1 Hak Kekayaan Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR). Sedangkan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan atas kecerdasan daya pikir, seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, karya tulis, gubahan lagu, dan lain-lain. HAKI juga dapat dikatakan sebagai sumber perlindungan dan jaminan untuk setiap individu ataupun kelompok bila memberkan ide. HAKI berlaku pada saat ketika seseorang telah dapat mengeluarkan ide-ide yang di miliknya. Adapun Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yan...