PENGETAHUAN LINGKUNGAN - SUMBER DAYA ALAM
LANDASAN
Sumber
daya alam adalah suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur
tertentu dalam kehidupan. Sumber daya tidak selalu bersifat fisik, tetapi juga
non fisik. Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk
berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera
yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Oleh karena itu pentingnya SDA merupakan
bagian tak terpisahkan dari suatu ekosistem, yaitu lingkungan tempat berlangsungnya
hubungan timbal balik makhluk hidup dan faktor-faktor alam, antara makhluk
hidup satu dengan yang lain dan antara faktor alam satu dengan yang lain. Oleh
karena itu, pemanfaatan sumber daya alam pada haikikatnya berarti melakukan
perubahan-perubahan di dalam ekosistem alami yang telah atau belum diubah oleh
tindakan manusia.
Adapun
macam-macam sumber daya alam yaitu :
·
Berdasarkan
sifat :
1) Sumber daya alam yang terbarukan (renewable),
Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, air, dan tanah. Disebut terbarukan karena
dapat melakukan reproduksi dan memiliki daya regenerasi (pulih kembali).
2) Sumber daya alam yang tidak terbarukan
(nonrenewable), Misalnya: minyak tanah, gas bumi, batu tiara, dan bahan tambang
lainnya.
3) Sumber daya alam yang tidak habis, Misalnya, udara,
matahari, energi pasang surut, dan energi laut.
·
Berdasarkan
potensi :
1) Sumber daya alam materi, Merupakan sumber daya alam
yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya, batu, besi, emas, kayu,
serat kapas, rosela, dan sebagainya.
2) Sumber daya alam energi, Merupakan sumber daya alam
yang dimanfaatkan energinya. Misalnya batu bara, minyak bumi, gas bumi, air
terjun, sinar matahari, energi pasang surut laut, kincir angin, dan lain-lain.
3) Sumber daya alam ruang, Merupakan sumber daya alam
yang berupa ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah (daratan) dan angkasa.
·
Berdasarkan
jenis :
1) Sumber daya alam nonhayati (abiotik), Sumber daya
alam abiotic disebut juga sumber daya alam fisik, yaitu sumber daya alam yang
berupa benda-benda mati. Misalnya : bahan tambang, tanah, air, dan kincir
angin.
2) Sumber daya alam hayati (biotik), Merupakan sumber
daya alam yang berupa makhluk hidup. Misalnya: hewan, tumbuhan, mikroba, dan
manusia.
KEBIJAKSANAAN
Kebijakan
dilakukan untuk menyeimbangkan kesenambungan secara nasional yang dilakukan
terus menerus untuk kebaikan dalam sumber daya alam yang kita gunakan dan
pakai. Pada dasamya sumber daya alam (SDA) tidak hanya mempunyai nilai ekonomis
tetapi juga nilai keindahan, nilai penghormatan dan nilai kehidupan itu sendiri
sebagai sebuah amanah. Selain itu sumber daya alam dikelola bukan hanya demi
keberlangsungan pembangunan, tetapijuga keberlanjutan ekologis.
Segala kebijakan
dan peraturan mengenai SDA dan LH di tingkat nasional secara konstitusional
dilandasi oleh UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara pemerintahan bertujuan
untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, Pemerintah
Indonesia baru mengenal masalah lingkungan secara resmi sejak mengikuti sidang
khusus PBB tentang lingkungan hidup di Stockholm tanggal 5 Juni 1972, sejak itu
pemerintah mulai memberikan perhatian mengenai persoalan lingkungan hidup.
Berbagai kebijaksanaan serta perundang-undangan dan peraturan diterbitkan,
antara lain:
· UU
Nomor 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
· UU
Nomor 5/1990 yang mengatur tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya.
· UU
Nomor 5/1994 ratifikasi konvensi PBB tentang keanekaragaman hayati
· UU
Nomor 23/1994 ratifikasi konvensi PBB mengenai perubahan iklim.
· Keppres
Nomor 23/92 tentang ratifikasi hasil Konvensi Wina mengenai perlindungan
lapisan ozon dan juga Protokol Montreal tentang zat-zat perusak lapisan ozon.
·
PP No. 29/1986 Tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL) yang kemudian direvisi dengan PPNo. 5111993, dan
terakhir direvisi lagi melalui PP No. 27/1999 dan Keputusan Kepala Badan
Pengelolaan Dampak Lingkungan Nomor 09/2000.
· Tahun 1996 Kementerian Lingkungan Hidup
mengumumkan hal yang menggembirakan yaitu dengan mengeluarkan "Agenda 21
Indonesia" sebagai hasil derivasi dari KTT Bumi di Rio Janeiro untuk
diterapkan dalam pembangunan di setiap daerah di Indonesia.
· Tahun 1997, Kementerian Negara
Lingkungan Hidup mengembangkan program untuk memasukan biaya lingkungan dalam
pendapatan nasional, program ini dikenal dengan Green GDP (Gross Domestic
Product) untuk mengantisipasi era liberalisasi ekonomi yang dapat menstimulasi
kegiatan produksi yang tidak ramah lingkungan dan memberi porsi perhatian yang
besar pada kebutuhan generasi mendatang.
· TAP
MPR No. IV /MPR-RI/1999 ten tang GBHN 1999-2004, khususnya Bab IV, menyatakan
secara tegas bahwa pendayagunaan SDA untuk kemakmuran rakyat (pembangunan)
harus memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan LH, pembangunan
berkelanjutan, kepentingan, ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan
ruang. Demikian juga dalam UU No. 25/2000 tentang PROPENAS 1999-2004 yang menegaskan
perlunya penyusunan UU tentang Pengelolaan SDA (UU PSDA) guna menjadi acuan
resmi bagi semua pihak dalam menetapkan pengelolaan SDA, termasuk dalam penyusunan
rencana ketja, aturan main dan proses pertanggung jawaban. UU Nomor 22 Tahun
1999 Pasal 10 ayat (1), pemerintah daerah sesuai dengan kapasitasnya sekaligus
bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sebagai aset bangsa yang
dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan berarti
mengeksploitasi hasil sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah, jika daerah terjebak dalam pelaksanaan ini maka akan terjadi ancaman
terhadap pembangunan sumber daya alam yang berkelanjutan. Sebagai sebuah
lembaga perencanaan pembangunan nasional Bappenas mencoba untuk merumuskan visi
dan misi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yaitu
Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan,
Berkeadilan, dan berkeseimbangan dengan arah kebijakan.
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Manusia
dituntut untuk menggunakan SDA dengan sebaik-baiknya dan penuh kebijaksanaan. Salah
satu bentuknya adalah usaha melestarikan dari istilah konservasi. Usaha
pelestarian sumber daya alam itu tidak terbatas terhadap sumber daya alam
abiotik saja, tetapi juga terhadap sumber daya alam biotik. Kedua jenis sumber
daya alam itu terdapat di bumi secara tidak merata. Penggunaan sumber daya alam
cenderung naik terus karena adanya dua faktor penyebabnya yaitu :
·
Pertumbuhan
penduduk yang cepat
Pertumbuhan
penduduk yang cepat sudah dapat dipastikan akan mengakibatkan meningkatnya
pemakaian sumber daya alam yang jika terus menerus terjadi akan dapat membuat
sumber daya alam habis.
·
Perkembangan peradaban manusia yang
didukung oleh kemajuan sains dan teknologi. Majunya sains dan teknologi
akan mempercepat perubahan budaya manusia, berarti meningkatnya keperluan hidup
di mana kesemuanya itu menuntut peningkatan penggunaan sumber daya alam.
Peran manusia sebagai pengelola lingkungan yaitu :
Indonesia
terdiri dari banyak suku bangsa yang tersebar di pulau-pulau yang berbeda.
Masing-masing suku membentuk struktur masyarakat adat yang memiliki aturan,
pengetahuan, dan pemahaman tentang lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Adapun pengelolaan lingkungan yang dapat dilakukan antara lain dengan :
·
Pengelolaan lingkungan hidup
Pengelolaan lingkungan hidup merupakan usaha untuk
memelihara atau dan memeperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita
terpenuhi dengan sebaik-baiknya. Beberapa hal yang terkait dengan kegiatan ini:
Domestikasi, yaitu pemeliharaan tumbuhan dan hewan liar. Hal ini dimulai sangat
awal pada kebudayaan manusia. Citra lingkungan, kearifan ekologi atau gambaran
tentang lingkungan idup. Ini dapat didasarkan pada ilmu pengetahuan dan mistik.
Contoh lingkungan hidup disini yaitu : seperti cagar alam, cagar budaya, cagar
biosfir, dan taman nasional.
·
Pengelolaan
lahan
Pengelolaan lahan disini termasuk pengelolaan lahan
pertanian, pengelolaan lahan untuk pemukiman maupun industri. Dengan makin
berkembangnya ilmu dan teknologi, maka manusia semakin berupaya untuk
mendapatkan strategi baru dalam bidang penggunaan lahan. Strategi tersebut
bertujuan untuk meningkatkan hasil yang maksimal dengan menggunakan waktu,
tenaga dan biaya yang semaksimal mungkin untuk memperoleh:
1)
Hasil atau produksi yang maksimum dari setiap
unit lahan.
2)
Memilih tata cara pengelolaan lahan yang
memberi keuntungan maksimum.
3)
Menekan sekecil mungkin ketidakmantapan
kondisi lahan potensial sehingga dapat meningkatkan hasil maksimal.
4)
Mencegah menurunnya potensi lahan
potensial.
·
Pengelolaan
Hutan
Hutan mempunyai fungsi dan pengaruh yang sangat
besar bagi kehidupan dan kelangsungan lingkungan, terutama berpengaruh terhadap
iklim mikro yaitu iklim yang berlaku pada daerah dalam hutan tersebut. Dikenal
suatu pengelolaan hutan yang merupakan campuran kegiatan kehutanan dengan
kegiatan perkebunan, pertanian dan peternakan. Pengelolaan tersebut disebut
“agroforestry” yang menganut sistem diversifikasi usaha berbagai macam
komoditi, tetapi dengan tetap menjaga pemeliharaan hutan secara optimal. Hutan
serbaguna merupakan hutan yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, antara
lain sebagai sumber plasma nutfah, sarana penelitian, sarana pendidikan, serta
tempat wisata. Adapun strategi “agroforestry”
adalah:
1)
Meningkatkan produktivitas lahan hutan
secara keseluruhan antara produktivitas hutan dengan pertanian, perkebunan,
perikanan dan peternakan.
2)
Mengatasi sempitnya lahan pertanian.
3)
Pemerataan penduduk ke daerah pinggiran
hutan dengan meningkatkan taraf hidupnya.
·
Pengelolaan
Air
Air merupakan sumber daya alam yang sangat
diperlukan oleh manusia dan mahluk hidup lainnya. Manusia memerlukan air baik
untuk proses kimia dan fisika tubuh maupun untuk aktifitas kehidupan lainnya.
Strategi pengelolaan air meliputi:
1)
Melindungi perairan agar tetap terjaga
kebersihannya sehingga dapat menjaga kelangsungan flora dengan menjaga
perakaran tanaman dari gangguan fisik maupun kimiawi.
2)
Mengusahakan cahaya matahari dapat
menembus dasar perairan, sehingga proses fotosintesis dapat berjalan dengan lancer.
3)
Menjaga agar fauna mangsa dan predator
selalu seimbang dengan mempertahankan rantai makanan.
4)
Mempergunakan sumber daya alam berupa
air seefisien mungkin, sehingga zat hara yang ada dapat tersimpan dengan baik
yang berarti sebagai penyimpan energi dan materi.
·
Pengelolaan
Tanah
Pencemaran tanah mempunyai hubungan yang erat dengan
pencemaran air dan udara. Air yang terbuang ke tanah akan masuk ke dalam tanah
dan menimbulkan pencemaran tanah. Salah satu cara dalam usaha menjaga
melestarikan tanah yaitu untuk menanggulangi sampah plastik, maka sebelum
dibuang, sampah plastik dibakar terlebih dahulu. Adapun usaha-usah yang dapat
dilakukan yaitu :
1)
Limbah yang mengandung radioaktif
hendaknya dibiarkan dahulu dalam waktu lama sebelum dibuang.
2)
Sampah radioaktif yang berbentuk padat
harus dibungkus dengan bahan yang terbuat dari Pb untuk menahan sinar
radioaktif, lalu dimasukkan dalam tromol baja anti karat sebelum dibuang.
3)
Pembuangan sampah berbahaya
dilakukan ke dasar laut, ke pulau karang kosong, dibuang ke dalam bekas
tambang kosong atau ke dalam sumur yang dalam dan jauh dari pemukiman penduduk.
·
Pengelolaan
Udara
Secara umum pencemaran udara diartikan sebagai udara
yang mengandung satu atau beberapa zat kimia dalam konsentrasi tinggi, sehingga
mengganggu manusia, hewan dan tumbuhan serta mahluk hidup lain di dalam suatu
lingkungan. Berdasarkan terjadinya polusi, udara dikategorikan menjadi
dua tipe utama pencemar udara yaitu:
1)
Polutan primer, yaitu zat kimia yang
mengandung toksik dan masuk secara langsung ke udara dalam konsentrasi yang
merugikan manusia. Zat kimia tersebut dapat berupa komponen alami udara yang
konsentrasinya meningkat misalnya CO2.
2)
Polutan sekunder, yaitu zat kimia yang
merugikan manusia yang terbentuk dalam atmosfir melalui reaksi kimia diantara
komponen udara yang ada.
·
Pengelolaan
Sumber Daya Manusi
Sumberdaya manusia penting untuk menunjang
pembangunan. Pencemaran sebagai akibat pembangunan dapat pula mempengaruhi
manusia atau masyarakatnya. Dalam hal ini selain dengan menghilangkan atau memperkecil
resiko penularan, masyarakat dapat diberi sekedar ganti rugi dan ganti rugi ini
dalam bentuk:
1)
Memberikan uang.
2)
Mengangkat mereka menjadi karyawan
proyek.
3)
Meningkatkan pengetahuan mereka agar
dapat menghindari bahaya limbah.
4)
Menciptakan hubungan yang baik dan
saling menguntungkan antara proyek dan masyarakat di sekitarnya agar tidak
terjadi konflik dan kecemburuan social.
5) Sebagai bapak asuh terhadap
proyek-proyek kecil yang diselenggarakan masyarakat.
KARAKTERISTIK EKOLOGI SUMBER DAYA
ALAM
Keterbatasan
Kemampuan Manusia, Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut
semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara
manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah
tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara
lain diluar sana yang sudah maju. Berikut adalah karakteristik ekologi ilmu
lingkungan :
·
Sumber
Daya Alam Berdasarkan Jenis :
1)
Sumber daya alam hayati / biotik adalah
sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. Contoh : tumbuhan, hewan,
mikro organisme, dan lain-lain.
2)
Sumber daya alam non hayati / abiotik
adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati. Contoh : bahan tambang,
air, udara, batuan, dan lain-lain.
·
Sumber Daya Alam Berdasarkan Sifat Pembaharuan
:
1)
Sumber daya alam yang dapat diperbaharui
/ renewable yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan
dapat dilestarikan. Contoh : air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan
lain-lain.
2)
Sumber daya alam yang tidak dapat
diperbaharui / non renewable ialah sumber daya alam yang tidak dapat di daur
ulang atau bersifat hanya dapat digunakan sekali saja atau tidak dapat
dilestarikan serta dapat punah. Contoh :v minyak bumi, batubara, timah, gas
alam.
3)
Sumber daya alam yang tidak terbatas
jumlahnya / unlimited. Contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan
lain lain,
·
Sumber daya alam berdasarkan kegunaan
atau penggunaannya :
1)
Sumber daya alam penghasil bahan baku
adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau
barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi. Contoh : hasil
hutan, barang tambang, hasil pertanian, dan lain-lain.
2)
Sumber daya alam penghasil energi adalah
sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan
umat manusia di muka bumi. Misalnya : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar
matahari, minyak bumi, gas bumi, dan lain sebagainya.
DAYA DUKUNG LINGKUNGAN
KETERBATASAN
KEMAMPUAN MANUSIA
Dalam perspektif
filsafat, nalar antroposentrisme merupakan penyebab utama munculnya krisis
lingkungan. Antroposentrisme merupakan salah satu etika lingkungan yang
memandang manusia sebagai pusat ekosistem. Bagi etika ini, nilai tertinggi dan
paling menentukan dalam tatanan ekosistem adalah manusia dan kepentingannya. Dengan
demikian, segala sesuatu selain manusia (the other) hanya akan memiliki nilai
jika menunjang kepentingan manusia, ia tidak memiliki nilai di dalam dirinya
sendiri. Karenanya, alam pun dilihat hanya sebagai objek, alat, dan sarana bagi
pemenuhan kebutuhan manusia. Cara pandang antroposentris ini menyebabkan
manusia mengeksploitasi dan menguras sumber daya alam dengan sebesar-besarnya
demi kelangsungan hidupnya. Tak pelak, krisis lingkungan pun sulit
terhindarkan, karena alam tidak mampu lagi berdaya menahan gempuran keserakahan
manusia.
Antroposentrisme
atau ada yang menyebut egosentrisme merupakan buah dari alam pikiran modern
tersarikan dari esensialisme kesadaran akan kenyataan otonomi manusia di
hadapan alam semesta, yang mulai muncul di bawah semboyan terkenal: Sapere
Aude! (berpikirlah sendiri!) dan Cogito ergo sum (saya berpikir maka saya
ada)-nya Rene Descartes. Dengan semboyan kokoh ini, alam pikiran modern
benar-benar menjadi masa di mana rasionalitas manusia muncul dan menggeser
segala otoritas non-rasio, termasuk agama. Dari kesadaran essensialisme inilah
embrio nalar antroposentrisme mulai nampak. Keyakinan akan rasionalitas manusia
pada momen berikutnya mengejawantah dalam aktifitas kreatif, penciptaan, dan
inovasi sains dan teknologi hingga munculnya masyarakat ekonomi global yang
pada akhirnya membawa bencana yang maha dahsyat, yakni krisis lingkungan yang
justru mewarnai optimisme modernitas ini. Mula-mula secara embrional,
masyarakat ekonomi global lahir dari rahim revolusi industri dan revolusi
hijau, yang telah menggeser masyarakat feodal yang mapan. Menurut Hossein Nasr
Manusia modern telah mendesakralisasi alam, meskipun proses ini sendiri hanya
di bawa ke kesimpulam logisnya oleh sekelompok minoritas.
Jadi upaya
mengatasi krisis lingkungan, secara etis, harus melibatkan berbagai landasan
etis yang memang benar-benar memposisikan manusia dan alam sama-sama
derajatnya, baik dalam ketinggiannya (biosentrisme dan ekosentrisme), maupun
dalam kerendahannya (etika kepedulian) sekaligus membingkainya dengan etika
bersama yang mengikat secara transenden. Etika semacam ini bukan sekedar teori
moral, melainkan juga sebuah ecosophy karena mencakup teori dan kearifan hidup
(wisdom). Jika krisis lingkungan tidak hanya disebabkan oleh perilaku teknis,
tetapi juga disebabkan oleh ecosophy yang salah, maka upaya mengatasi krisis
lingkungan juga bisa dimulai dari ecosophy yang memposisikan secara tepat
hubungan manusia di dalam ekosistem.
DAFTAR PUSTAKA
Soeriaatmadja,
R.E., 1989, Ilmu Lingkungan, Edisi ke-IV, ITB, Bandung.
Suripin, 2002,
Pelestarian Sumber Daya tanah dan Air, ANDI, Yogyakarta.
Soeriaatmadja,
R.E.1997. Ilmu Lingkungan. Bandung. Penerbit : ITB
Anonim, 1997,
Ringkasan Agenda 21 Indonesia (Strategi Nasional untuk Pembangunan
Berkelanjutan), Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, United Nations
Development Program.
Siahaan, NHT.
2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta. Penerbit Erlangga.
http://fatur.staff.ugm.ac.id/file/KORAN%20-%20Daya%20Dukung%20&%20Daya%20Tampung%20Lingkungan.pdf
Tandjung, S.D., 1999, Pengantar Ilmu Lingkungan,
Laboratorium Ekologi, Fakultas Biologi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
http://marno.lecture.ub.ac.id/files/2012/01/EKOLOGI-DAN-ILMU-LINGKUNGAN.doc
·
Komentar
Posting Komentar